Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia (APTARI) menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Arsitek Edisi 2026. Pedoman ini adalah edisi ketiga dari naskah yang pertama kali disusun pada 2023 dengan judul Pemutakhiran Kurikulum Program Pendidikan Profesi Arsitek. Pada edisi ini judulnya berganti dan cakupannya diperluas. Pedoman tidak lagi hanya mengatur kurikulum, tetapi juga penyelenggaraan program studi secara utuh.
Pedoman ini ditujukan bagi dua kelompok. Pertama, perguruan tinggi yang ingin melengkapi pendidikan arsitektur lima tahun dengan membuka PPAr. Kedua, perguruan tinggi yang sudah menyelenggarakan PPAr dan perlu mengawal kurikulum serta memastikan capaian pembelajaran lulusannya.
Pemutakhiran dilakukan karena sejumlah peraturan dan ketetapan baru terbit sepanjang 2024–2026. Arah kebijakan pendidikan profesi arsitek sendiri tidak berubah. Peraturan dan ketetapan baru tersebut mengubah landasan hukum, nomenklatur, dan mekanisme penjaminan mutu PPAr, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, yang memuat perubahan atas UU Arsitek dan UU Jasa Konstruksi
- Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi
- Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang telah diubah dengan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026
- Kepdirjen Dikti Nomor 96/B/KPT/2025 tentang nama program studi dan gelar
- Keputusan PN IAI Nomor 11/KPN/IAI/VII/2025 tentang standardisasi prosesi kelulusan dan sertifikat PPAr
- Berdirinya LAMDEPILAR sebagai lembaga akreditasi rumpun arsitektur, termasuk jenjang profesi
Edisi ini juga menindaklanjuti Maklumat Bersama APTARI–IAI–DAI yang ditandatangani di Tangerang Selatan pada 9 Mei 2025. Maklumat tersebut menegaskan dua alur pendidikan arsitektur lima tahun:
- 4+1, yaitu sarjana ditambah Program Pendidikan Profesi Arsitek
- 4+2, yaitu sarjana ditambah Program Magister Arsitektur alur desain profesi
Sejumlah ketentuan penting dalam pedoman ini:
- Gelar baru P.Ars. Lulusan PPAr berhak memperoleh Sertifikat Profesi dengan gelar P.Ars. (Profesi Arsitektur), menggantikan Ar. Setelah itu lulusan berhak mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Asisten Arsitek.
- Beban belajar. Beban belajar sekurang-kurangnya 24 SKS dengan masa tempuh dua semester, sesuai Maklumat Rapat Kerja Nasional APTARI 2025.
- Magang. Magang dapat dilaksanakan bersamaan dengan masa studi PPAr. Paling banyak 6 bulan atau setara 1.000 jam dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban magang 2 tahun atau 4.000 jam.
- Kompetensi. Kompetensi lulusan disusun berdasarkan Kompetensi IAI, dengan kedalaman yang disesuaikan dengan KKNI level 7.
- Capaian pembelajaran dan bahan kajian. Pedoman memuat rekomendasi capaian pembelajaran serta bahan kajian, baik yang wajib maupun yang disarankan, termasuk kesinambungannya dengan jenjang sarjana dan magister alur desain.
- Tiga standar pendidikan. Standar luaran, proses, dan masukan disusun mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025.
- Pendirian program studi. Pedoman mengatur prosedur pengajuan dan pembukaan Program Studi PPAr, serta kerja sama penyelenggara PPAr dengan IAI.
- Format sertifikat. Pedoman menetapkan format baku Sertifikat Pendidikan Profesi Arsitek dan Sertifikat Kepesertaan Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek jalur PPAr.
- Rekognisi Pembelajaran Lampau. Pedoman menyediakan alur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di samping alur pendidikan reguler.
Ketua Umum APTARI, Yulianto Purwono Prihatmaji, menyampaikan dalam kata pengantar bahwa pendidikan arsitektur lima tahun telah lebih dari satu dekade diwacanakan APTARI. Tujuannya adalah memenuhi persyaratan International Union of Architects (UIA) yang merujuk Canberra Accord. Ia berharap pedoman ini “dapat menjadi suar dan pemandu arah bagi perguruan tinggi yang akan membuka PPAr dan menguatkan secara produktif perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan PPAr di Indonesia”. Di tingkat internasional, pedoman ini juga diharapkan dapat mengenalkan dan menyetarakan pola pendidikan arsitektur lima tahun di Indonesia.
Pedoman ini disusun oleh Rony Gunawan Sunaryo (DAI), Irvansyah (APTARI), Agus Dwi Hariyanto (APTARI), Dewi Larasati (APTARI/DAI), Suwardana Winata (IAI/APTARI), dan Harry Kurniawan (APTARI). Penanggung jawabnya adalah Yulianto Purwono Prihatmaji, dengan Rony Gunawan Sunaryo dan Irvansyah sebagai editor. Penyusunan melibatkan para ketua program studi PPAr, peserta serial diskusi terpumpun, pengurus APTARI, serta kelompok kerja 4+1 dan 4+2.





