Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia (APTARI) menyusun buku Kompendium Hulu–Hilir Pendidikan Arsitektur di Indonesia. Buku ini merangkum dalam satu rujukan berbagai ketentuan dan praktik yang selama ini tersebar di banyak lembaga, mulai dari pendidikan tinggi arsitektur hingga keprofesian arsitek.

Sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek disahkan, lanskap pendidikan dan keprofesian arsitek berubah secara mendasar. Pendidikan lima tahun menjadi prasyarat. Magang profesional memperoleh dasar hukum. Uji kompetensi dan registrasi ditata melalui Dewan Arsitek Indonesia. Perubahan tersebut berlangsung di lembaga yang berbeda dan dalam dokumen yang terpisah, banyak pengelola program studi, dosen, dan mahasiswa kesulitan memperoleh gambaran yang utuh.

“Sebagai kompendium, buku ini tidak dimaksudkan menggantikan dokumen-dokumen resmi yang menjadi rujukannya. Ia dimaksudkan sebagai peta — merangkum yang tersebar, menautkan yang terpisah, dan menyajikannya dalam satu alur baca yang runtut dari hulu ke hilir,” tulis Ketua Umum APTARI, Yulianto Purwono Prihatmaji, dalam kata pengantar buku.

Isi buku disusun mengikuti alur hulu–hilir:

  1. Sejarah pendidikan tinggi arsitektur di Indonesia. Bab ini menelusuri perjalanan sejak dibukanya Bagian Bangunan di Bandung pada 1950, termasuk kelahiran IAI, APTARI, dan Dewan Arsitek Indonesia.
  2. Kurikulum pendidikan arsitektur. Bab ini membahas faktor-faktor pembentuk kurikulum, antara lain UNESCO–UIA Charter, KKNI, dan kurikulum berbasis capaian, serta tujuan kurikulum pada jalur vokasi, akademik, dan profesi.
  3. Studio sebagai jantung pembelajaran. Bab ini memuat kondisi studio perancangan di Indonesia, kegiatan Seri Berbagi untuk Studio APTARI, dan usulan roadmap pengembangan kurikulum studio untuk 5–15 tahun ke depan.
  4. Pendidikan arsitektur dan profesi arsitek. Bab ini menguraikan skema 4+1 dan 4+2 (termasuk Magister Arsitektur Alur Desain), magang profesional, uji kompetensi, dan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).
  5. Akreditasi. Bab ini membahas penjaminan mutu melalui BAN-PT, LAMDEPILAR, akreditasi internasional, dan Indonesian Architectural Accreditation Board (IAAB).
  6. Jabatan kerja lulusan. Bab ini memetakan jenjang kerja pada jalur vokasi, akademik, dan profesi, serta hubungannya dengan level KKNI.
  7. Ekosistem hulu–hilir. Bab penutup ini menempatkan APTARI pada mutu pendidikan, IAI pada pembinaan keprofesian, DAI pada regulasi dan registrasi, serta LSP SARSI pada sertifikasi kompetensi kerja. Keempatnya digambarkan sebagai fungsi yang saling melengkapi dan saling memberi umpan balik.

Kerangka hulu–hilir dipilih untuk menegaskan bahwa pendidikan dan keprofesian bukan dua dunia yang terpisah. Buku ini menyimpulkan bahwa mutu arsitek Indonesia ditentukan oleh kesinambungan seluruh sistem. Sistem itu meliputi mutu calon mahasiswa, kualitas pendidikan, kedalaman studio, integritas pendidikan profesi, pengalaman magang, objektivitas asesmen, kredibilitas registrasi, mutu praktik, dan pembelajaran sepanjang hayat.

Kompendium ini ditulis oleh dosen dari sejumlah perguruan tinggi anggota APTARI, yaitu Rony Gunawan Sunaryo, Harry Kurniawan, Dewi Larasati, Indrabakti Sangalang, Nina Nurdiani, Muhammad Bakri, dan Yulianto Purwono Prihatmaji. Rony Gunawan Sunaryo bertindak sebagai editor substansi dan Dewi Larasati sebagai editor teknis. Desain sampul dan tata letak dikerjakan oleh Bagus Rei Pikatan dan Marco Wijaya.

Buku ini ditujukan bagi pengelola program studi, dosen, mahasiswa, praktisi, dan pemangku kebijakan. Kompendium merekam keadaan per pertengahan 2026, sehingga pembaca dianjurkan selalu memeriksa dokumen sumber yang dicantumkan di setiap bab. APTARI juga mengundang seluruh perguruan tinggi anggota untuk memberi masukan bagi penyempurnaan edisi berikutnya.

Tautan: Kompedium Hulu Hilir Pendidikan Arsitektur di Indonesia