VISI & MISI
Visi : Sebagai asosiasi lembaga pendidikan tinggi arsitektur Indonesia yang memiliki kredibilitas tinggi yang diakui secara nasional dan internasional
Misi : Berperan sebagai lembaga yang meningkatkan kualitas pendidikan arsitektur

PERAN & ASAS
APTARI adalah asosiasi bagi segenap pendidikan tinggi arsitektur di Indonesia yang memiliki peran sebagai:

  1. Lembaga representatif (dari anggota yang tercatat)
  2. Lembaga pengembangan (yang seluas-luasnya)
  3. Lembaga advokasi (pemberdayaan, pendampingan)
  4. Lembaga komunikasi
  5. Fasilitator dan mediator, dengan berasaskan:
  • Kesetaraan
  • Kesukarelaan
  • Demokrasi
  • Keadilan
  • Kerjasama

TUJUAN
APTARI bertujuan:

  1. Membina, memajukan kerjasama dan komunikasi antar institusi pendidikan tinggi arsitektur dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan tinggi arsitektur.
  2. Membina komunikasi antara institusi pendidikan tinggi arsitektur dengan masyarakat dan pemerintah dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

FUNGSI

  1. Menjaga dan mengembangkan kualitas pendidikan arsitektur
  2. Menyamakan persepsi dan pandangan anggota yang menyelenggarakan program studi sejenis yang berkaitan dengan Tri-Dharma Perguruan Tinggi;
  3. Menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kebijakan pengelolaan program studi kepada anggota serta menjalin koordinasi dan komunikasi antar anggota
  4. Mewakili anggotanya dalam menyampaikan aspirasi dan kepentingannya kepada pemerintah dan atau institusi yang terkait.
  5. Menjadi lembaga advokasi bagi anggotanya

KEGIATAN DAN TUGAS

  1. Untuk melaksanakan fungsinya, APTARI melaksanakan kegiatan-kegiatan dan tugas sebagai berikut :
  2. Mengkoordinasikan penyusunan usulan-usulan yang berkaitan dengan Pendidikan Tinggi Arsitektur untuk disampaikan kepada pemerintah dan atau institusi terkait;
  3. Melakukan pemantauan dan studi banding berkenaan dengan penerapan bidang studi secara nyata untuk dijadikan masukan bagi penyusunan dan pengembangan kurikulum berdasarkan kompetensi;
  4. Memfasilitasi kerjasama antar angota dan dengan lembaga-lembaga pendidikan tinggi dan lembaga lain yang terkait dengan pengembangan institusi, program studi dan kurikulum;
  5. Memberikan masukan dan umpan balik bagi penyelenggaraan proses belajar mengajar seperti: standar personal pelaksana pendidikan, kepustakaan, laboratorium, alat dan perlengkapan pengajaran yang relevan;
  6. Membantu anggota dalam pengembangan kurikulum/ pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat di institusinya.

KEANGGOTAAN DASAR
Setiap lembaga pendidikan tinggi arsitektur di Indonesia dalam berbagai strata yang terdaftar sebagai anggota, tergabung dalam APTARI.

MACAM ANGGOTA

Keanggotaan dalam APTARI terdiri dari :

  1. Anggota Biasa, yaitu lembaga pendidikan tinggi arsitektur dalam berbagai strata yang berkedudukan di Indonesia dan terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia,
  2. Anggota Luar Biasa, yaitu lembaga pendidikan tinggi arsitektur asing yang menyatakan diri bergabung dengan APTARI.

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak Anggota APTARI :

  1. Setiap anggota berhak mengirimkan utusan, dengan surat mandat dari pimpinan lembaga pendidikan tinggi arsitektur untuk duduk dalam APTARI;
  2. Setiap utusan mempunyai hak pilih dan dipilih sebagai Pengurus APTARI;
  3. Setiap utusan mempunyai hak bicara dan hak suara dalam rapat-rapat;
  4. Setiap anggota berhak memperoleh informasi dari pengurus APTARI.

Kewajiban Anggota APTARI::

  1. Setiap anggota berkewajiban mengirimkan utusan untuk menghadiri MUNAS dan rapat-rapat yang diselenggarkan oleh Pengurus APTARI;
  2. Setiap anggota berkewajiban melaksanakan setiap keputusan Pengurus APTARI;
  3. Setiap anggota berkewajiban membayar iuran sesuai keputusan Rapat Umum Anggota APTARI

Demikian pengenalan singkat dari APTARI, kami menunggu partisipasi anda untuk bergabung