Ada sedikit penyesuaian pada AD yg saya revisi, yaitu:
MUKADIMAH
Penyelenggara pendidikan tinggi Arsitektur di Indonesia sangat menyadari pentingnya kerjasama untuk meningkatkan kualitas pendidikan Arsitektur di Indonesia dalam rangka pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dan untuk memberi sumbangsih pemikiran bagi terciptanya lingkungan terbangun yang berkelanjutan. Kerjasama ini perlu diwujudkan secara formal dan dalam lingkup Nasional untuk bersama-sama membangun kesetaraan dan pengakuan Internasional, dan tetap menghormati nilai-nilai kearifan lokal yang ada.
Pasal 3
(1) APTARI bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan arsitektur di Indonesia, menjadi wadah komunikasi dan kerjasama antar anggota dan dengan mitra luar, baik yang berasal dari pemerintah, organisasi profesi maupun lembaga internasional.
Untuk draft ART, kelihatannya kita perlu ketemu lagi untuk membahsanya agar tuntas. Saya usulkan agar di bahas di pengurus saja. Kemungkinan awal Maret kalau yg lain tdk berkeberatan.
Demikian dulu Ibu2/Bapak2 sekalian,
Terima kasih.
NOTULEN RAPAT APTARI
Hari / Tanggal: Kamis, 16 Februari 2012
Jam: 13.30 – 17.00 WIB
Pimpinan Rapat: Ir. Kemas Ridwan Kurniawan, ST., MSc., Ph.D
Acara: Pembahasan Anggaran Dasar APTARI
1. Organisasi APTARI akan dibuatkan AKTE pendirian ke Notaris dan akan didaftarkan ke
DepHumKam untuk menjadi organisasi yang berbadan hukum dan mendapatkan SK dari
DepHumKam.
2. Sebelum masuk ke Bab atau Pasal dalam Anggaran Dasar perlu adanya Pembukaan/
Mukadimah tentang APTARI.
3. Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 3,4,5 pindah pembahasannya ke ART.
4. Bab III Pasal III perlu adanya ketegasan, kejelasan untuk ke depannya organisasi APTARI
5. Azas APTARI berasaskan keterbukaan, kesetaraan, kemandirian dan kemanfaatan.
6. Usulan perubahan Pasal 1 : APTARI merupakan asosiasi tunggal yang memayungi perguruan
tinggi penyelenggara pendidikan Arsitektur di Indonesia.
7. Bab IV Keanggotaan : Bagaimana kalau dalam jurusan ada 2 atau 3 jenjang strata (S1,S2,S3)
sedangkan setiap strata itu mempunyai pimpinan masing-masing. Sedangkan disitu
tercantum bahwa keberadaannya diwakili oleh ketua jurusan institusi yang bersangkutan.
Harus ada penjelasan yang pasti (kasus ITB).
8. Bab VII berubah pembahasan Pengurus menjadi Perangkat Organisasi, sedangkan
pembahasan Pengurus masuk ke ART.
9. Perlu dibentuk adanya Dewan Penasihat, Komisi, SatGas dan Tim Ad-hoc serta uraian dan
penjelasannya untuk kelancaran keorganisasian APTARI.
10. Perlu adanya penambahan Pasal/ayat untuk masa jabatan kepengurusan APTARI.
11. Pasal 12 dihapus karena sudah ada di pasal 6 Hak dan Kewajiban Anggota, Pasal 13 dihapus.
12. Pengertian untuk anggota biasa dan anggota khusus / luar biasa perlu dijelaskan.
13. Semua Perubahan anggaran dasar harus dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi dan
dibahas dalam rapat anggota.
Notulis,
Sukardi