Berikut ini hasil dari FGD PPAR-ITB pada tanggal 18 Oktober 2008
Bpk Sandi (DPA IAI)
- Its, undip, ugm, unhas, ui, unpar, usu, trisakti, petra, soegiyopranoto, itb
- Dosen dibina dibawah Kelompok keahlian
- Itb: ppar dalam masa phki u Penyiapan Akreditasi Internasional
- Pend prof sebagian mgkn merup tgg jawab asosiasi
- Sk mendikbud 36/U/93 & 056/U/94 – penentuan ppar sbg suatu yg baru
- beban20-40 sks ; 2-6 sem
- Pp 60/99 – ttg pendidikan tingi- ppar hilang dan menjadi urusan profesi; pendidikan tingi: akademik dan profesional
- Bagaimana masuk ke jalur pendidikan profesional tidak jelas?
- Prof.education: arsitektur dan beberapa bidang sejak awal merupakan pend profesional
- UIA –Th 95-96 rekomendasi ppar
- UIA mengeluarkan policy issues – no less than 5 years duration
- Ppar berfungsi sebagai “pengganjal” u menyesuaikan dgn 5 th tsb
- NUS : March + M Art
- 2004: UIA+Unesco Charter for architectural Education:
- Intervensi tidak dpt dihindari
- 144 s1 + 20-24 ppar
- Studio Peranc.Ars total s1+ PPAr (12-16 sks/2 sem) minimum 48
- Eropah – 55% dari kurikulum adalah studi
- UUJK- setiap bangunan hrs ditangani o yang ahli
- UUBG 02
- UU Arsitek
- Rakernas IAI: diberlakukan 5 th u mendapatkan sertifikat
IAI- standard kompetensi & PPAR
- 2200 ars dari 11500 sudah tersertifikasi dari iai
- Iai sudah disertifikasi oleh lpjkn
- Standar kompetensi arsitek –
- Iai menyelenggarakan sertifikasi berdasar standard kompetensi lpjkn
- Sertifikasi : Isian formulir +contoh proyek dalam 13 standar kompetensi sesuai UIA sbg kriteria prof.
- PPAR: Koordinasi antar dispilin – kurang
- PPAR : menguasai peraturan bangunan
MRA- P.Suntana (IAI)
- Mutual Recognition Arrangement (Pengaturan Kesetaraan Profesi)
- Arsitek: profesi yang diatur, kompatibilitas tk internasional ®ional
- Arcasia – Kumpulan Asosiasi Ars Asia
- UIA: kumpulan asosiasi Arsitek sedunia
- Komitmen Regulasi Bersama ttg bbrp hal al Arsitektur yang mmepunyai kekutan hukum
- CPD – continous professional development
- Kesepakatan bersama mengenai praktik profesi Arsitek dinegara ASEAN (Brunei, kamboja, Ind, Laos, Malaysia, myanmar, Philipina, Thailand Vietnam
- CPC : standarisasi /Acuan – Mis CPC 8671
- AFAS: Framework
- CCS : pelaksana
- Tingkat Indonesia: PRA (Professional Regulatory Authority – LPJKN yg berwenang meregistrasi profesi) -MC (monitoring Committee)- LPJK, IAI, Pemerintah dll
- Tingakt asean: AAC : Asean Architect Committee Sbg. Asean Architect – harus terigistrasi pada negara yang dituju.
- Meski sudah Registered sbg Foreign Architect di Asia tetapi Semua subjected pada negara yang lain
- Recognition of qualification to become an Asean Architect (AA):
- The education for architects should be no less than 5 years duration
- Accredited/validated university in the country of origin
- Allowing flexibility for equivalency
- Target MRA:
- 2008: action
- Negara menyatakan letter of notification
- Akhir 2008: negara membentuk AA(Asean Architect Comiitee)
- 2009 kwartal1: MRA dijalankan
- Monitoring Committee: sifatnya operasional; 1 PRA PLJKN), pemerintah, 2 profesi, 1 Perguruan Tinggi (APTARI), yag penting ttg hal Eqivalency pendidikan 4 tahun.setara dgn profesinya
Tanya Jawab
- IAI, LPJK, APTARI menindak lanjuti yang telah diinisiasi oleh ITB Legalitas dan kesepakatan: Board of architects: badan yang ditetapkan pem: registrasi dan pembinaan SKA – Asean Architect: Aptari dan iai menginisiasi ke diknas u masalah2 yang berhubungan dgn keprofesian Penataran/strata bersifat lain, bagian dari continous professional development – min 4 strata.
- Persyaratan transisi dan kompromistis (pratama-madya) – sampai pada arsitek profesional
- Perlem u Asean Architect
- Agenda APTARI
- Pak Sulis (ketua MC asean) roadshow ke uni u penjelasan MRA
- APTARI u eqivalensi
- 2 pola: PPAR sbg program sendiri, PPAR sbg S2
- Sertifikat dari iai u 1 tahun, gelar dari s2