Bandung, 14 Juni 2016
No : 009/APTARI/VI/2016
Perihal :Penjelasan Posisi Kelembagaan & Pengembangan Profesi Arsitek
Lamp : Tabel perbedaan profesi Arsitek dan Insinyur

Kepada Yth. Bapak Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi
di tempat

Dengan hormat Menindak lanjuti pertemuan empat pihak yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kelembagaan, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia (APTARI), Ikatan Arsitek Indoneia (IAI) dan Persatuan Insiyur Indonesia (PII) tanggal 10 Juni 2016 tentang posisi kelembagaan dan pengembangan profesi Arsitek perlu kami informasikan kepada Bapak Menteri hal-hal sebagai berikut.

  1. APTARI dan IAI sepakat dan menyatakan bahwa profesi Arsitek adalah berbeda dengan profesi Insinyur. Hal ini berdasarkan kajian bahwa rujukan kelembagaan di tingkat internasional kedua profesi ini berbeda (IAI ke Union International Architect – UIA – sementara insinyur ke International Engineering Alliance – IEA). Kedua profesi mempunyai masa studi yang menjadi standar minimal yang berbeda yaitu Arsitek minimal 5 tahun pendidikan formal dan 2 tahun magang sementara Insinyur tidak ada batasan yang spesifik tentang masa studi. Perbedaan tersebut juga telah dikonfirmasi oleh PII. Rincian perbedaan kedua profesi ini dapat dilihat pada Lampiran surat ini. Perkembangan pendidikan arsitek yang mengarah pada pembedaan secara lebih tegas dengan pendidikan insinyur tersebut tak lepas dari sejarah perkembangan pendidikan arsitektur. Di awal mula pendidikan arsitek dan insinyur sipil memang menjadi satu karena Indonesia berkiblat pada tradisi baukunde Negeri Belanda. Di tahun 1996, terjadi perubahan besar dengan pemberlakuan alur pendidikan akademik, yang ditandai perubahan dari 160 sks untuk S1 (pendidikan profesional 5 tahun) menjadi minimum 144 sks dengan masa studi menjadi 4 tahun. Selain itu, gelar Insinyur (Ir) yang semula diberikan kepada lulusan S1 Arsitektur 5 tahun, berubah menjadi Sarjana Teknik (ST). Selanjutnya sejak tahun 2000an berangsur-angsur pendidikan arsitektur di Indonesia mengadopsi tradisi UIA dan mengubah gelar menjadi Sarjana Arsitektur (S.Ars). Di tahun 2009, IAI mengeluarkan kebijakan berupa penerbitan kerjasama pengembangan program Pendidikan Profesi Arsitek selama 1 tahun dengan beberapa universitas, dan oleh karenanya maka pembedaan kedua profesi tersebut telah ditegaskan.
  2. Karena urgensi pengakuan di tingkat Masyarakat Ekonomi ASEAN dan internasional, maka APTARI danIAI memohon dengan sangat bahwa masa studi untuk menjadi Arsitek profesional perlu diatur secara eksplisit oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri. Peraturan ini akan memberi legitimasi formal terhadap klaim APTARI dan IAI di tingkat internasional bahwa masa studi formal untuk menjadi profesi Arsitek di Indonesia telah selaras dengan persyaratan internasional (minimal 5 tahun) dengan skema 4 + 1 (4 tahun jenjang sarjana dan 1 tahun jenjang profesi). Rincian Standar dan Syarat Pendirian telah terkaji secara mendalam dan telah disepakati oleh seluruh elemen pendidikan dan profesi di Indonesia melalui Program Revitalisasi Bidang Ilmu “Penyusunan Standar Pendidikan, Kurikulum, dan Capaian Pembelajaran (Learning Outcome) Pendidikan Profesi Arsitek” yang merupakan Hibah dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan tahun 2015. Kami juga mengharapkan agar ijin pendirian prodi baru Profesi Arsitek dapat segera direalisasikan terutama terhadap Universitas yang telah bekerja sama dengan IAI.
  3. APTARI dan IAI memohon dengan sangat agar Bapak Menteri dapat turut mendorong terbitnya Undang-undang Arsitek yang akan memberi kepastian hukum dan kesetaraan profesi Arsitek berikut seluruh proses pendidikan arsitektur yang setara dengan kelaziman pendidikana rsitektur di seluruh dunia.

Surat senada diterbitkan pula oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) untuk memperkuat pernyataan kesepakatan dan permohonan ini. Atas perkenan dan dukungannya diucapkan terimakasih.

Ketua Umum APTARI

Dr. Ir. A. Adib Abadi, MSc

Tembusan

1. Bapak Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek Dikti
2. Bapak Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
3. Bapak Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
4. Ketua Umum IAI
5. Ketua Umum PII

Lampiran: Surat Lengkap beserta Tabel Perbedaan Profesi Arsitek dan Insinyur